Niat Mandi Junub (Mandi Wajib Setelah Jima', Keluar Mani, Haid, Nifas dan Mandi Wajib Memandikan Mayit)

OFASHOLATAN - Mandi junub atau mandi wajib dan/atau disebut juga dengan mandi basah yaitu mandi untuk menghilangkan hadats besar. Syarat sah mandi wajib yaitu niat dan mengguyur air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki secara merata hingga lipatan-lipatan badan, seperti pusar dll.

Untuk wanita dan/atau pria yang memakai anting-anting, cincin dan gelang maka air harus membasahi kulit yang tertutup olehnya, atau lebih bagus lagi jika barang tersebut dilepas terlebih dahulu sehingga air benar-benar membasahi kulit. Begitu juga khususnya yang berambut panjang baik pria maupun wanita sebaiknya rambut di urai agar terkena air, jangan di kepang atau digulung karena ditakutkan air tidak sampai membasahi cela-cela rambut yang tergulung.

Ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi junub atau mandi wajib. Diantaranya adalah :
Niat mandi junub, mandi wajib setelah bercinta, mandi wajib setelah haid, nifas dan wiladah
Ilustrasi: Mandi

  1. Bersetubuh meskipun tidak mengeluarkan mani (sperma)
    Ketika kita berjima' atau melakukan hubungan badan dengan pasangan kita, baik itu yang sudah menikah maupun yang belum menikah, maka wajib hukumnya untuk melakukan mandi junub. Meskipun dalam persetubuhan tersebut tidak mengeluarkan air mani atau sperma.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
    إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ
    Artinya :
    “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
  2. Mengeluarkan Sperma atau air mani meskipun tidak bersetubuh
    Air mani atau sperma bisa keluar tanpa harus bersetubuh. Bisa saja mani keluar karena mimpi basah, atau bahkan sengaja dikeluarkan karena onani atau masturbasi. Jika kita melakukan hal tersebut baik itu laki-laki maupun perempuan, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib. Dalilnya adalah :
    إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
    Adapun dalil mengenai kewajiban mandi junub karena mimpi basah adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
    سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ « نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ ».
    Artinya :
    “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no. 236, At Tirmidzi no. 113, Ahmad 6/256. Dalam hadits ini semua perowinya shahih kecuali Abdullah Al Umari yang mendapat kritikan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
    Nah, jika kita mengalami salah satu dari kedua point diatas, maka wajib hukumnya untuk mandi junub. Adapun bacaan niat mandi junubnya adalah sebagai berikut:

    Niat Mandi Junub setelah Bersetubuh dan/atau Keluar Mani

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ ِللهِ تَعَالَى
    Artinya :
    Saya niat mandi karena menghilangkan hadats besar, karena Allah Ta'ala
  3. Menstruasi atau Haid
    Haid adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala. Secara umum rata-rata siklus menstruasi terjadi sekitar 28 hari, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama. kadang-kadang siklus haid terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari paling lama 15 hari. Jika seorang wanita sudah selesai masa haidnya, maka diwajibkan untuk bersuci atau mandi jinabah.

    Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
    فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
    Artinya :
    “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
    Untuk lafadz bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

    Niat Mandi Wajib Setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
    Artinya :
    Saya niat mandi karena menghilangkan hadats haid, karena Allah Ta'ala
  4. Nifas
    Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar kurang lebih selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan badan dengan suaminya. Setelah darah nifas tidak keluar lagi, maka wajib hukumnya si wanita bersuci atau melakukan mandi wajib.

    Niat Mandi Wajib setelah Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
    Artinya :
    Saya niat mandi menghilangkan hadats nifas, karena Allah Ta'ala
  5. Melahirkan atau wiladah
    Wiladah adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub. Dan waktu pelaksanaannya adalah segera setelah melahirkan. Seorang perempuan yang telah selesai melahirkan anak, mempunyai kewajiban tertentu yaitu mandi kerana melahirkan (wiladah) dan mandi karena nifas.

    Para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.

    Bagi sebagian perempuan yang menjalani operasi sesar untuk melahirkan anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melakukan mandi wajib (jinabah).

    Niat Mandi Wiladah (Mandi Wajib karena Melahirkan)

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَهِ ِللهِ تَعَالَى
    Artinya :
    Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah, karena Allah Ta'ala
  6. Kematian
    Yang dimaksudkan wajib mandi di sini ditujukan pada orang yang hidup, maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati di sini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya.

    Dalill mengenai wajibnya memandikan si mayit di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya:
    اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
    Artinya :
    “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

    Niat Mandi Wajib Memandikan Mayit

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هَذَالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
    Artinya :
    Saya niat memandikan karena kewajiban dari mayit ini, karena Allah Ta'ala

Catatan:
Bagi teman-teman yang lebih suka belajar secara visual/auditorial, silakan bisa mempelajari bacaan niat mandi wajib via video berikut ini :


OK teman-teman sampai disini pembelajaran kita tentang niat mandi wajib/junub karena bercinta, keluar sperma, mandi wajib setelah haid dan nifas serta niat mandi wajib memandikan mayit. Kami tidak bermaksud menggurui, tetapi lewat artikel ini kita belajar bersama-sama, jika ada kekurangan silakan kita diskusikan via kolom komentar. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:
* Buku Sabilunnajah Fasholatan Lengkap, halaman 15
* rumaysho.com
* alkhoirot.net