Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2018

ofasholatan - Puasa ramadhan 2018 atau Puasa Ramadhan 1439 H tinggal menghitung beberapa hari lagi. Banyak yang mempertanyakan kapan awal puasa ramadhan 2018?

Secara resmi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan awal puasa ramadhan 1439 H atau 2018 ini jatuh pada 17 Mei 2018. Sementara NU dan pemerintah belum mengumumkan secara resmi awal dan akhir ramadhan 2018. Meskipun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penetapan (itsbat) awal dan akhir Ramadhan atau hari besar lainnya tidak perlu dipersoalkan dan jangan dijadikan polemik. Adapun untuk penentuan awal dan akhir Ramadan dapat dilakukan dengan cara rukyatul hilal, menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari, memperkirakan bulan tsabit dan/atau mengikuti pemerintah.

[DAFTAR ISI]
1. Rukyatul Hilal
2. Menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari
3. Memperkirakan Bulan Tsabit
4. Mengikuti Pemerintah
5. Awal Puasa Ramadhan 2018

CARA MENENTUKAN AWAL PUASA RAMADHAN

  1. Rukyatul Hilal (Melihat Bulan Sabit)
    Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul di atas ufuk pada akhir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
    لاَ تَصُوْمُوا حتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حتى تَرَوْهُ
    Artinya :
    “Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadan adalah dengan melihat bulan sabit.
    صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
    Artinya :
    ”berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. (HR Bukhari dan Muslim).

    Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang bersangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi umat pada awal keislaman di mana mayoritas kaum muslimin pada waktu itu masih banyak yang belum bisa baca dan tulis.

    Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadan.

    Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata bahwa ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).
  2. Menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari
    Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya'ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30.

    Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi:
    صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأآملوا عدة شعبان ثلاثين
    Artinya :
    Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”. (HR Bukhari dan Muslim).
    الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوموا حتى تروه، فإن غم عليكم فأآملوا العدة ثلاثين
    Artinya :
    ”Bulan (Sya’ban) itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah puasa hingga kalian melihatnya (hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnakan menjadi tiga puluh malam.” (HR Bukhari)
  3. Memperkirakan Bulan Tsabit
    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
    لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له
    Artinya :
    “Janganlah berpuasa (Ramadan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR Bukhari dan Muslim).

    Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa maksud faqduru lah adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

    Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi'iyyah, mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa. (lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280).

    Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern.

    Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan di mana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa' berpandangan bahwa perlunya umat Islam beralih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan Ramadan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti.

    Kita mengakomodir antara pendapat ulama salaf dan para ulama kontemporer. Memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.

[ Kembali ke Daftar Isi ]


MENGIKUTI PEMERINTAH DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN

Islam adalah agama yang mengajarkan untuk bersatu dan tidak berpecah belah, maka Islam pun memerintahkan untuk taat pada pemerintah selama mereka Muslim dan bukan dalam perkara maksiat. Demikian juga dalam penentuan awal Ramadhan, dengan taat pada keputusan pemerintah, akan dicapai persatuan dalam hal ini. Dan sikap inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Artinya :
‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).
Dalam lafadz yang lain:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
Artinya :
“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka”

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

As Sindi menjelaskan,
“Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dimana beliau berlaku sebagai kepala pemerintah. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata:

تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya :
“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :
أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ
Artinya :
“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا
Artinya :
“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)

[ Kembali ke Daftar Isi ]


AWAL PUASA RAMADHAN 2018

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan secara resmi awal puasa, awal ramadhan 1439 H atau 2018 ini jatuh pada 17 Mei 2018. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (13/3/2018), melalui hasil hisab Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tertulis :

Awal Ramadhan 1439 H.
Ijtima' akhir bulan Sya'ban terjadi pada Selasa Kliwon, 29 Sya'ban 1439 H - 15 Mei 2018 pukul 18.50'.28" WIB.

Tinggi Hilal di Yogyakarta (saat terbenam Matahari) : -00°, 02', 50" (Hilal belum wujud).

"1 Ramadhan 1439 H jatuh hari Kamis Pahing, jatuh pada 7 Mei 2018," ujar tutur pimpinan pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, di Jakarta.

Sementara itu, hari raya Idul Fitri ditetapkan PP Muhammadiyah akan jatuh pada Jumat 15 Juni 2018.

"1 Syawal 1439 H jatuh hari Jumat legi, 15 Juni 2018," kata Haedar.

Awal Syawwal 1439 H:
Ijtima' akhir bulan Ramadhan 1439 H terjadi pada Kamis Kliwon, 29 Ramadhan 1439 H - 14 Juni 2018 pukul 02. 45' 53" WIB

Tinggi Hilal di Yogyakarta (saat terbenam Matahari) : +07°, 35', 20" (Hilal sudah wujud),

[ Kembali ke Daftar Isi ]

Sumber Referensi:
https://www.dakwatuna.com/2010/08/10/6854/cara-menentukan-awal-dan-akhir-ramadhan#axzz5EMCiUcYC
https://muslimah.or.id/6104-saudariku-inilah-cara-menentukan-awal-bulan-ramadhan.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/13/muhammadiyah-umumkan-awal-puasa-ramadhan-dan-idul-fitri-tahun-2018