Puasa Ramadhan: Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa

ofasholatan - Kita semua pasti tahu, bahwa puasa di bulan ramadhan hukumnya wajib. Tapi sebenarnya apa syarat wajib puasa ramadhan? Apakah diwajibkan untuk semua umat manusia diseluruh penjuru dunia? Tentu tidak! Terkadang kita jumpai di kalangan masyarakat banyak anak-anak kecil dibawah umur (belum baligh) yang ikut menjalankan ibadah puasa, namun bukan berarti mereka diwajibkan ya.

Hanya saja, biasanya orang tua melatih anak-anaknya untuk berpuasa sejak dini, dengan harapan nanti kalau sudah baligh mereka sudah terbiasa dengan menahan lapar karena berpuasa.

Sebelum masuk ke pembahasan tentang syarat wajib puasa ramadhan, terlebih dahulu kita mengingat kembali apa yang dimaksud dengan puasa, apakah ada dalil yang mewajibkan untuk berpuasa dan bagaimana jika tidak menjalankan ibadah puasa?
syarat wajib dan syarat sah puasa ramadhan

[DAFTAR ISI]
ARTI PUASA
SYARAT WAJIB PUASA
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Mampu Berpuasa
SYARAT SAH PUASA
  1. Suci dari Haid dan Nifas
  2. Niat


ARTI PUASA

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Adapun dalil kewajiban puasa yaitu Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Pada ayat diatas, yang diwajibkan secara khusus adalah Puasa Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya :
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185).
Dari ayat diatas sudah sangat jelas bahwa hukum puasa ramadhan adalah wajib. Maka apabila dengan sengaja tidak menjalankannya tanpa ada udzur, niscaya akan mendapatkan siksa yang amat pedih di akhirat kelak. Di antara hadits dan riwayat tentang siksaan orang-orang yang tidak berpuasa adalah :

عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya :
Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabîr. Dishahihkan oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis Shiyâm, 1/60)
Puasa Ramadhan juga merupakan salah satu rukun islam. So, bagi orang muslim (islam) maka wajib menjalankanya rukun islam ini.

[ Kembali ke Daftar Isi ]


SYARAT WAJIB PUASA

Syarat wajib puasa ramadhan sebagaimana konsensus ulama (dukungan ijma') yang menyatakan wajibnya Puasa Ramadhan yaitu ada 4, diantaranya :
  1. Islam
    Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam.
  2. Baligh
    Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul.

    Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
    • Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur)
    • Tumbuhnya bulu kemaluan.
      Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
    • Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
    Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun.
  3. Berakal
    Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
    Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah.

    Adapun mengenai syarat kedua dan ketiga (Baligh & Berakal) dalilnya adalah sebagai berikut
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    Artinya :
    “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  4. Mampu untuk Berpuasa
    Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas.

[ Kembali ke Daftar Isi ]


SYARAT SAH PUASA

Syarat sahnya puasa ada dua, antara lain:
  1. Suci dari Haidh dan Nifas.
    Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa. Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
    عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
    Artinya :
    "Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)
  2. Niat
    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Rasulullah SAW bersabda:
    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)

[ Kembali ke Daftar Isi ]

Itulah syarat wajib dan syarat sah puasa ramadhan yang wajib kita pahami. Semoga bermanfaat dan tentunya menambah ilmu pengetahuan kita khususnya dalam menjalankan ibadah puasa.

Selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 2018 - puasa ramadhan 1439 H. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin.


Sumber referensi:
* https://muslim.or.id/16739-fikih-puasa-1-syarat-wajib-puasa.html
* https://muslim.or.id/4097-syarat-dan-rukun-puasa.html
* https://almanhaj.or.id/4174-meninggalkan-puasa-ramadhan-termasuk-dosa-besar.html